Penca atau Pencak Silat Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Penca menjadi salah satu dari delapan karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tahun 2016 ini.
Adapun total terdapat 150 karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda di tahun 2016 ini oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan secara resmi akan dilakukan pada 27 Oktober 2016 mendatang, di Gedung Kesenian Jakarta.
Selain Penca, karya budaya Jawa Barat lainnya yang ditetapkan yakni Mapag Tamba (Nibaaken Tamba), Ngalungsur Geni (Ngalungsur Pusaka), Rahengan, Badeng, Lais Garut, Kelom Geulis, dan Lukis Kaca Cirebon.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya,Nadjamuddin Ramly menuturkan dengan penetapak 150 karya budaya tersebut, kini telah terdapat total 444 karya budaya yang merupakan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. "Dari total 444 itu, baru tujuh yang telah diakui UNESCO. Yakni keris, wayang kulit, batik, angklung, Tari Saman, Noken, dan tiga genre tari tradisional bali," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Dia menuturkan, penetapan Warisan Budaya Tak Benda tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi budaya tak benda yang ada di wilayah Indonesia. Selain itu, penetapan juga dilakukan untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam pelestarian budaya yang mereka miliki di daerahnya masing-masing.
"Ini benteng sebuah identitas. Karena komitmen bukan hanya sekedar penyataan. Namun harus ditindaklanjuti dengan pengalokasian anggaran. Bagaimana melestarikan warisan budaya yang ada agar bertahan," tuturnya.
Sejumlah Warisan Budaya Tak Benda lainnya yang ditetapkan adalah Tenun Ikat Inuh (lampung), Soto Betawi (DKI Jakarta), Bakpia (Yogyakarta), Leru Weru atau upacara pesta kacang (Nusa Tenggara Timur), hingga Perkawinan Adat Mandar (Sulawesi Barat).***
sumber: pikiran-rakyat