Persyaratan menjadi Anggota Biasa IPSI


logo ipsiBagi perguruan yang berminat/berkeinginan untuk mendaftarkan keanggotaan ke IPSI,
berikut ini kutipan dari Anggaran Rumah Tangga IPSI, yang bisa berguna.
(informasi dari mas Agus Winarno - batam)

Pasal 4

Organisasi dan/atau perguruan pencak silat Anggota Biasa IPSI terdiri dari :


  1. Keanggotaan IPSI Pusat.

  2. Keanggotaan IPSI Provinsi.

  3. Keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota.

  4. Keanggotaan IPSI Kecamatan.



Pasal 5

Persyaratan bagi organisasi dan/atau perguruan pencak silat menjadi Anggota Biasa IPSI yaitu :

  1. Untuk menjadi anggota IPSI Kecamatan, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang.

  2. Untuk menjadi anggota IPSI Kabupaten / Kota, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan mempunyai jumlah Kecamatan sekurang-kurangnya seperempat (1/4) dari jumlah IPSI Kecamatan yang terdapat di wilayah kerja IPSI Kabupaten / Kota bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabupaten / Kota yang belum mempunyai IPSI Kecamatan dan hanya ada satu (1) organisasi dan/atau perguruan pencak silat di wilayahnya, organisasi dan/atau perguruan pencak silat bersangkutan dapat secara langsung mendaftar menjadi anggota IPSI Kabupaten / Kota yang terkait.

  3. Untuk menjadi anggota IPSI Provinsi, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan harus mempunyai jumlah Cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Kabupaten / Kota sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah IPSI Kabupaten / Kota yang terdapat di wilayah kerja IPSI Provinsi bersangkutan.

  4. Untuk menjadi anggota IPSI Pusat, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan harus mempunyai jumlah Wilayah dan/atau Cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya pada 10 dan/atau setengah (1/2) + satu (1) IPSI Provinsi.


Pasal 6

Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keanggotaan IPSI, organisasi dan/atau perguruan pencak silat harus :

1. Mengisi formulir yang dapat diperoleh dari pengurus IPSI setempat dan menyerahkan kembali bersama dengan lampiran-lampiran lain, yaitu :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan/atau perguruan yang sejiwa dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
b. Penjelasan tentang sumber aliran dan sejarah berdirinya organisasi dan/atau perguruan pencak silat bersangkutan.
c. Susunan pengurus dan jumlah anggota.
d. Surat pernyataan kesanggupan menjunjung tinggi nama dan kehormatan IPSI dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan dan program IPSI.

2. Formulir yang telah diisi dan lampiran-lampirannya sebagaimana disebut pada Ayat 1 di atas diserahkan kepada pengurus IPSI yang bersangkutan, yaitu :
a. Untuk keanggotaan IPSI Pusat kepada PB IPSI.
b. Untuk keanggotaan IPSI Provinsi kepada Pengprov IPSI.
c. Untuk keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota kepada Pengkab / Pengkot IPSI.
d. Untuk keanggotaan IPSI Kecamatan kepada Pengcam IPSI.

3. Pengurus IPSI yang bersangkutan melakukan penilaian terhadap kebenaran syarat-syarat dan pengisian formulir keanggotaan IPSI dan lampiran-lampiran yang telah ditentukan.

4. Apabila semua syarat dan formulir keanggotaan IPSI beserta lampirannya dinilai cukup benar, maka organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan diberi sertifikat (surat keterangan) keanggotaan IPSI. Duplikat sertifikat tersebut dikirim kepada pengurus IPSI setingkat di atasnya dan kepada PB IPSI.

Semoga informasi ini bisa membantu.



 

Forum Sahabat Silat